Jakarta, 8 November 2026 – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin membantah kabar yang menyebut dua mantan Kapolri turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kedua mantan Kapolri yang dimaksud adalah Tito Karnavian dan Idham Aziz. Asep memastikan informasi mengenai penetapan tersangka maupun penangkapan keduanya tidak benar. Bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat.
Asep memberikan klarifikasi kepada wartawan pada Minggu (8/11/2026) setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan kedua mantan pimpinan Polri tersebut. Ia secara tegas menyatakan bahwa kabar penangkapan itu tidak sesuai dengan fakta. Namun, Kabareskrim tidak memberikan penjelasan panjang mengenai asal-usul informasi yang beredar. Penegasan tersebut sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara penyadapan Presiden.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Tiga tersangka pertama ditetapkan pada 3 November 2026, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik kemudian menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka tambahan pada 5 November 2026. Dengan perkembangan tersebut, jumlah tersangka yang telah diumumkan secara resmi tetap empat orang.
Dalam penanganan perkara ini, tiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya yang dilaporkan masih dalam pemulihan pascastroke. Penyidik terus mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan juga mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan kegiatan penyadapan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah diumumkan, dugaan penyadapan disebut berlangsung sejak 2025. Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan pelanggaran terhadap informasi elektronik. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum yang adil.
Bareskrim Polri juga menghadapi tantangan dalam memastikan informasi yang beredar mengenai perkembangan perkara tidak menimbulkan kesalahpahaman. Penyebaran kabar yang belum terverifikasi berpotensi merugikan pihak yang namanya disebut tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengutamakan keterangan resmi sebelum menyimpulkan keterlibatan seseorang. Transparansi penyidikan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan pejabat kepolisian.
Bantahan Kabareskrim Asep Safrudin menegaskan bahwa Tito Karnavian dan Idham Aziz tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Hingga 8 November 2026, kepolisian masih menangani perkara dengan empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Proses penyidikan diharapkan mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi perhatian utama agar penanganan kasus tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan masyarakat.