Jakarta, 6 Mei 2026 — Aparat kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Pembukaan posko tersebut dilakukan guna mempermudah korban maupun pihak keluarga dalam menyampaikan laporan, mencari bantuan, serta mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh korban mendapatkan ruang aman dalam memberikan keterangan tanpa rasa takut maupun tekanan. Aparat juga menjamin identitas korban akan dirahasiakan demi menjaga kondisi psikologis dan privasi mereka.
Selain menerima laporan, posko tersebut disebut akan bekerja sama dengan tenaga pendamping dan pihak terkait untuk memberikan bantuan psikologis serta dukungan hukum kepada korban.
Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi sorotan terkait perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pendidikan serta lembaga keagamaan.
Pengamat sosial menilai keberadaan posko pengaduan sangat penting karena banyak korban kekerasan seksual sering mengalami ketakutan atau kesulitan melapor akibat tekanan sosial dan trauma yang dialami.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut agar segera melapor untuk membantu proses penyelidikan. Aparat memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan aparat terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.