Jakarta, 6 Oktober 2026 – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031. Persetujuan tersebut menjadi kelanjutan dari proses pemilihan yang sebelumnya dilakukan Komisi XI DPR. Kedua nama itu telah melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebelum dibawa ke forum paripurna.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir sebagai calon anggota BPK terpilih melalui rapat internal pada Senin, 5 Oktober 2026. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mufakat setelah komisi menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan secara kelembagaan melalui rapat paripurna.
Proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI melibatkan 23 calon anggota BPK. Para kandidat menjalani tahapan pengujian untuk mendalami visi dan misi, kapasitas, integritas, serta pemahaman mengenai tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara. Tiga dari 23 calon tercatat tidak mengikuti tahapan pengujian hingga selesai.
Nyoman Adhi merupakan petahana anggota BPK yang kembali terpilih untuk periode berikutnya. Sementara itu, Khaidir menjadi sosok baru yang terpilih untuk mengisi salah satu posisi anggota lembaga pemeriksa tersebut. Dengan persetujuan paripurna, keduanya melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme penetapan anggota BPK.
Keanggotaan BPK memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Lembaga tersebut menjalankan pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara serta menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada lembaga yang berwenang. Karena itu, independensi, profesionalisme, dan integritas menjadi unsur penting dalam pelaksanaan tugas setiap anggota BPK.
Terpilihnya dua anggota untuk periode 2026–2031 juga membawa harapan terhadap penguatan kualitas pemeriksaan keuangan negara. Tantangan pengawasan terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas anggaran, transaksi pemerintah, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan keuangan. BPK dituntut menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memastikan rekomendasinya dapat mendorong perbaikan tata kelola.
Persetujuan terhadap Nyoman Adhi dan Khaidir dalam Rapat Paripurna DPR menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam pengisian keanggotaan BPK periode 2026–2031. Setelah seluruh prosedur berikutnya diselesaikan, keduanya akan menjalankan tanggung jawab dalam pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kinerja mereka nantinya menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penggunaan keuangan negara.