Komisi Yudisial resmi mengumumkan hasil seleksi kualitas calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tahun 2026. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari tahapan proses penjaringan calon hakim yang akan mengisi sejumlah posisi penting di lingkungan Mahkamah Agung.
Menurut Komisi Yudisial, peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas berhak melanjutkan ke tahap berikutnya berupa seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi dilakukan untuk memastikan para calon memiliki integritas, kompetensi hukum, serta kapasitas etik yang memadai sebelum nantinya diajukan ke DPR untuk proses uji kelayakan dan kepatutan.
Beberapa nama yang dinyatakan lolos berasal dari kalangan hakim tinggi, akademisi hukum, hingga praktisi peradilan yang sebelumnya telah mengikuti tahapan administrasi dan ujian kualitas. Komisi Yudisial menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan standar objektif guna menghasilkan hakim agung serta hakim ad hoc yang profesional dan berintegritas.
Berikut sebagian daftar peserta yang dinyatakan lolos seleksi kualitas:
Calon Hakim Agung
- Abdul Manaf
- Suharto
- Yulius
- Prim Haryadi
- Hary Djatmiko
- Desnayeti
- Ridwan Mansyur
Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
- Andi Samsan Nganro
- Ahmad Sobari
- Haryono
Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial
- Agus Supriyadi
- Mulyadi
- Ahmad Taufik
Komisi Yudisial juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak para calon yang lolos seleksi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap proses pemilihan hakim di tingkat tertinggi peradilan Indonesia.
Tahapan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA selalu menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Masyarakat berharap proses seleksi mampu menghasilkan figur hakim yang independen, profesional, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas peradilan di Indonesia.