Jakarta, 18 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis, 17 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan kementerian tersebut yang berawal dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Dua lokasi lainnya adalah ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Penyidik juga memasuki beberapa ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan materi perkara.
Lampri merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Sementara itu, jabatan Dirjen SPPR saat ini dipegang Virgo Eresta Jaya dan posisi Dirjen PHPT dijabat Asnaedi. Penggeledahan ruangan Virgo dan Asnaedi tidak dengan sendirinya menunjukkan keduanya berstatus tersangka karena tindakan penyidik dilakukan dalam rangka pencarian alat bukti. KPK menjelaskan penyidik membutuhkan berbagai dokumen dan data untuk mengetahui proses serta mekanisme pelayanan yang berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada ruangan pimpinan direktorat jenderal, tetapi juga menjangkau bagian-bagian lain yang mempunyai hubungan dengan layanan pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menemukan indikasi adanya dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menjelaskan barang yang diamankan berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk melihat hubungan antara prosedur pelayanan dengan dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang sedang disidik. Barang bukti elektronik juga akan diperiksa lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara. KPK belum memerinci seluruh isi dokumen maupun jenis perangkat elektronik yang dibawa dari lokasi. Penyidik akan menggabungkan hasil penggeledahan dengan keterangan para tersangka, saksi, transaksi keuangan, serta bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Seluruh dugaan terhadap para tersangka tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
KPK menyatakan penggeledahan diperlukan karena penyidikan tidak hanya mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut. Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan lain dalam jumlah yang dinilai cukup besar sehingga ruang lingkup pemeriksaan diperluas. Temuan itu membuat KPK menelusuri mekanisme berbagai layanan pertanahan untuk mengetahui kemungkinan hubungan antara proses administrasi dengan aliran dana. Dokumen dari sejumlah direktorat menjadi penting untuk memeriksa bagaimana suatu layanan diproses dari tingkat kantor pertanahan hingga kementerian. Penyidik juga dapat membandingkan dokumen resmi dengan komunikasi maupun transaksi yang telah ditemukan. Pengembangan tersebut masih berlangsung sehingga KPK belum memberikan kesimpulan akhir mengenai seluruh dugaan penerimaan yang sedang ditelusuri.
Rangkaian penggeledahan berlangsung selama beberapa jam sejak Kamis siang hingga menjelang malam. Sejumlah penyidik terlihat keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN dengan membawa beberapa koper yang diduga berisi barang yang diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Uunk Din Parunggi mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan pada sejumlah ruangan di lingkungan kementerian. Pihak kementerian menyebut lokasi yang diperiksa antara lain berada di lantai tiga, lantai enam, serta area Direktorat Jenderal PPTR. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah aktivitas kantor yang tetap berjalan. Barang yang dibawa penyidik selanjutnya akan dianalisis KPK untuk menentukan relevansinya dengan perkara.
KPK menegaskan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan pada 17 September tersebut. Budi menyatakan titik penggeledahan saat itu difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan ruangan direktorat terkait. Keterangan tersebut penting karena penyidik masih menentukan lokasi pemeriksaan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara. KPK juga mengisyaratkan penggeledahan tersebut merupakan tahap awal setelah perkara dinaikkan ke penyidikan. Karena itu, kemungkinan adanya kegiatan penggeledahan lanjutan tetap bergantung pada perkembangan dan kebutuhan penyidik. Sampai tahap tersebut, KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.
Pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak di luar kasus awal pengurusan HGB. KPK sebelumnya mengungkap adanya setoran tunai Rp10 miliar ke rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 yang masih ditelusuri asal-usulnya. Penyidik mendalami siapa pihak yang melakukan setoran serta tujuan penggunaan dana tersebut. Arif bersama Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, tetapi penyebutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. KPK masih harus membuktikan hubungan setiap transaksi dengan layanan pertanahan maupun dugaan penerimaan lainnya. Pemeriksaan dokumen dari Kementerian ATR/BPN diharapkan membantu penyidik merekonstruksi hubungan antara proses pelayanan, pihak yang terlibat, dan aliran uang yang ditemukan.
Penyitaan dokumen mengenai mekanisme pelayanan menjadi salah satu bagian penting karena perkara yang ditangani menyangkut proses administrasi pertanahan. Penyidik perlu mengetahui tahapan pengajuan, pihak yang mempunyai kewenangan, serta keputusan yang diambil dalam setiap proses. Data tersebut dapat dibandingkan dengan keterangan tersangka dan saksi untuk menguji apakah terdapat penyimpangan atau intervensi dalam pengurusan layanan tertentu. Bukti elektronik juga berpotensi memberikan informasi mengenai komunikasi antarpihak pada periode yang sedang diselidiki. Namun, seluruh bukti tersebut masih harus diverifikasi sebelum digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penggeledahan terhadap suatu ruangan maupun penyitaan barang juga tidak otomatis menunjukkan pemilik atau pengguna ruangan melakukan tindak pidana. Status hukum setiap pihak tetap ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
KPK menyatakan penyidikan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih terus berkembang setelah operasi tangkap tangan dan penetapan delapan tersangka. Penggeledahan terhadap tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat menjadi langkah untuk memperluas pembuktian terhadap dugaan penerimaan lain yang ditemukan penyidik. Dokumen serta barang elektronik yang disita akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan proses pelayanan pertanahan dan aliran dana yang sedang ditelusuri. KPK juga membuka kemungkinan melakukan tindakan penyidikan lanjutan apabila ditemukan kebutuhan berdasarkan bukti baru. Sementara itu, ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menjadi sasaran penggeledahan pada kegiatan tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, saksi, tersangka, dan transaksi keuangan, dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.