Jakarta, 30 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Semarang melaporkan pegiat media sosial Abu Janda kepada pihak kepolisian terkait dugaan pernyataan yang dianggap menghina suku Minang. Langkah hukum tersebut diambil setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak yang menilai pernyataan yang beredar berpotensi menyinggung identitas dan martabat masyarakat Minangkabau.
Menurut perwakilan organisasi, laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat. Mereka menilai bahwa setiap pernyataan yang berkaitan dengan suku, ras, agama, atau kelompok tertentu perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial. Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan materi yang dianggap relevan sebagai bagian dari laporan kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya, proses akan berada di tangan kepolisian untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan kajian terhadap substansi laporan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kasus yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif yang berhubungan dengan keberagaman Indonesia. Berbagai pihak mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan menjangkau khalayak luas.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan terkait substansi perkara. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Dengan penanganan yang sesuai prosedur, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tetap menjaga suasana persatuan di tengah keberagaman bangsa Indonesia.