Jakarta, 16 Oktober 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkaitan dengan sengketa keterbukaan informasi mengenai data lahan parkir Bona Indah Plaza. Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik. KI DKI Jakarta menilai proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan prinsip transparansi. Keterbukaan informasi dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Perkara ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Sengketa informasi publik dapat terjadi ketika pemohon tidak memperoleh informasi yang diminta atau merasa keberatan terhadap jawaban badan publik. Dalam kondisi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku. Lembaga tersebut memiliki kewenangan memeriksa dan memutus sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi. Putusan Komisi Informasi selanjutnya dapat menjadi objek keberatan melalui pengadilan yang berwenang. Mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus memastikan badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
Persoalan data lahan parkir Bona Indah Plaza menjadi bagian dari sengketa yang berkaitan dengan akses terhadap dokumen dan informasi administratif. Informasi mengenai pengelolaan lahan dapat memiliki keterkaitan dengan aspek perizinan, tata ruang, maupun penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, status keterbukaan setiap dokumen tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan karakter informasi yang diminta. Badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang termasuk kategori terbuka, sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menentukan apakah suatu informasi dapat diberikan kepada pemohon.
KI DKI Jakarta memandang putusan pengadilan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa informasi. Pengujian melalui PTUN memungkinkan para pihak memperoleh penilaian yudisial terhadap keputusan yang sebelumnya dihasilkan dalam proses ajudikasi. Dalam mekanisme tersebut, pengadilan mempertimbangkan argumentasi hukum dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini memberikan ruang bagi badan publik maupun pemohon untuk mempertahankan hak dan kepentingan hukumnya. Keberadaan jalur keberatan tersebut juga menjadi bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Komisi Informasi.
Sengketa tersebut bermula dari permohonan informasi yang diajukan Albert T. Siregar selaku Ketua Ikatan Pengusaha Bona Indah Plaza kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta. Permohonan berkaitan dengan status lahan parkir di kawasan Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Pemohon meminta akses terhadap Berita Acara Serah Terima (BAST) dan salinan Sertipikat Hak Pakai untuk memperoleh kejelasan mengenai status aset tersebut. Namun, BPAD menolak memberikan dokumen dengan alasan informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Penolakan tersebut kemudian menjadi pokok sengketa yang diperiksa Komisi Informasi DKI Jakarta.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan perkara telah berlangsung lebih dari delapan bulan. Sengketa diregistrasi pada 17 September 2025 sebelum akhirnya diputus pada 2 Juni 2026 melalui Putusan Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS-M-A/2025. Selama proses pemeriksaan, majelis komisioner mempelajari dokumen kedua pihak, mendengarkan keterangan ahli, serta menghadirkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai pihak terkait. Pemeriksaan tertutup dan pemeriksaan setempat di kawasan parkir Bona Indah Plaza juga dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai objek sengketa. Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar pertimbangan KI DKI Jakarta dalam menetapkan putusan.
Perkembangan terbaru terjadi setelah PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 223/G/KI/2026/PTUN.JKT pada 6 Oktober 2026. Putusan yang dipublikasikan secara elektronik pada 13 Oktober 2026 tersebut menolak seluruh keberatan yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPAD. Majelis hakim yang diketuai Kemas Mendi Zatmiko menilai pertimbangan hukum Komisi Informasi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pengadilan tidak menemukan alasan hukum untuk membatalkan putusan KI DKI Jakarta. Hasil tersebut sekaligus memperkuat kedudukan informasi mengenai pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan hukum.
Agus menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai memperkuat prinsip transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa badan publik tidak dapat menolak permohonan informasi hanya dengan menyatakan suatu dokumen bersifat dikecualikan tanpa pengujian konsekuensi yang sah. Menurutnya, proses ajudikasi yang dilakukan KI DKI Jakarta telah berlangsung secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Meski menghormati langkah hukum yang ditempuh BPAD, pihaknya berharap putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi. Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi badan publik lainnya agar lebih transparan dalam memberikan akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.