Palembang, 15 Oktober 2026 – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan di wilayah Sumatera Selatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Pembakaran lahan secara sengaja dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengancam kesehatan, lingkungan, dan aktivitas perekonomian. Pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pengendalian karhutla di daerah yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut.
Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang menghadapi tantangan kebakaran hutan dan lahan, terutama ketika kondisi cuaca memasuki periode kering. Keberadaan lahan gambut di sejumlah wilayah membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit apabila api telah menjalar ke lapisan bawah permukaan tanah. Kebakaran pada lahan gambut juga dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas udara di kawasan terdampak. Oleh karena itu, pencegahan kebakaran menjadi langkah penting yang harus dilakukan sebelum api meluas.
Menko Polkam menekankan perlunya koordinasi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menghadapi ancaman karhutla. Penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul, tetapi juga membutuhkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Aparat penegak hukum memiliki peran dalam menyelidiki penyebab kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab. Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pendekatan tersebut, penindakan dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
Pembakaran lahan untuk membuka kawasan pertanian atau perkebunan merupakan praktik yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan. Api yang awalnya digunakan pada area terbatas dapat menyebar ketika kondisi vegetasi kering dan angin bertiup kencang. Penyebaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan kawasan yang lebih luas serta mengancam lahan milik masyarakat di sekitarnya. Selain kerugian lingkungan, kebakaran juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kegiatan pertanian dan transportasi. Pemerintah karena itu perlu terus mendorong penggunaan metode pengelolaan lahan yang tidak melibatkan pembakaran.
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga perlu disertai langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi mengenai bahaya karhutla dapat membantu meningkatkan kesadaran terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan api secara tidak terkendali. Pemerintah daerah memiliki peran dalam memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran serta menyediakan informasi mengenai kondisi cuaca dan tingkat kerawanan lahan. Sementara itu, perusahaan yang mengelola kawasan perkebunan perlu memastikan kegiatan operasionalnya memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan. Kerja sama berbagai pihak diperlukan agar pencegahan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dampak karhutla tidak hanya dirasakan pada kawasan yang terbakar, tetapi juga dapat menjangkau wilayah lain melalui penyebaran asap. Paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu. Selain itu, berkurangnya jarak pandang dapat mengganggu aktivitas transportasi darat maupun udara apabila konsentrasi asap meningkat. Gangguan terhadap kegiatan ekonomi dan pendidikan juga dapat terjadi ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, pengendalian kebakaran memiliki kaitan langsung dengan perlindungan kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Pemerintah daerah bersama unsur penanggulangan bencana perlu memperkuat kesiapsiagaan melalui pemantauan titik panas dan patroli pada kawasan yang berisiko mengalami kebakaran. Informasi mengenai perkembangan kondisi lahan dapat membantu petugas menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar. Ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, serta dukungan personel menjadi faktor penting dalam mempercepat respons ketika kebakaran ditemukan. Selain itu, koordinasi antara petugas lapangan dan pusat pengendalian diperlukan untuk memastikan informasi dapat disampaikan secara cepat. Langkah antisipatif tersebut diharapkan mampu mengurangi kemungkinan kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Permintaan Menko Polkam agar pelaku pembakaran lahan di Sumatera Selatan ditindak tegas menjadi penegasan pentingnya penegakan hukum dalam pengendalian karhutla. Namun, keberhasilan penanganan kebakaran juga membutuhkan pengawasan yang konsisten, kesiapan personel, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, upaya edukasi dan pengembangan pengelolaan lahan tanpa bakar perlu terus diperluas agar risiko kebakaran dapat ditekan. Melalui kombinasi pencegahan, penindakan, dan koordinasi lintas sektor, Sumatera Selatan diharapkan mampu memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mengurangi ancaman karhutla terhadap masyarakat.