Jakarta, 29 September 2026 – Beredar sebuah poster digital di media sosial yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Narasi tersebut menyebut pergantian dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Berdasarkan perkembangan perkara hingga Selasa (29/9), klaim tersebut tidak benar. Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden dan tidak terdapat keputusan resmi mengenai penunjukan AHY sebagai penggantinya.
Poster yang beredar menampilkan foto Prabowo, AHY, dan Gibran serta ilustrasi gedung MK dan palu hakim. Dalam gambar tersebut terdapat narasi yang menyatakan gugatan terhadap Gibran telah dikabulkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Unggahan kemudian menyebut Prabowo menunjuk langsung AHY untuk menduduki posisi Wakil Presiden. Pemeriksaan terhadap perkembangan perkara menunjukkan narasi itu tidak sesuai dengan fakta persidangan yang tersedia.
MK memang sedang menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Pemeriksaan pendahuluan telah berlangsung pada 21 September dan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Hingga 29 September, perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 30 September. Artinya, belum terdapat putusan akhir MK yang mengabulkan permohonan sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon Wakil Presiden, serta membatalkan pelantikannya. Pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden apabila permohonan tersebut dikabulkan. Namun, petitum merupakan permintaan yang diajukan pemohon kepada Mahkamah dan bukan putusan hakim. Karena itu, narasi yang menyebut permintaan tersebut sudah dikabulkan tidak sesuai dengan status perkara saat ini.
Klaim bahwa Presiden dapat langsung menunjuk AHY sebagai pengganti Gibran juga tidak sesuai dengan mekanisme konstitusional apabila jabatan Wakil Presiden mengalami kekosongan. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Dengan demikian, pengisian kekosongan jabatan tersebut melibatkan proses pemilihan oleh MPR. Presiden tidak secara sepihak menetapkan seseorang untuk langsung menduduki jabatan Wakil Presiden.
Hingga Selasa, Gibran masih tercatat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029. Tidak ditemukan pula pengumuman resmi yang menyatakan Presiden Prabowo telah mengusulkan ataupun menunjuk AHY sebagai penggantinya. Informasi mengenai proses perkara di MK menunjukkan persidangan masih berjalan, sehingga klaim mengenai adanya putusan yang memberhentikan Gibran tidak memiliki dasar faktual. Masyarakat perlu membedakan antara tuntutan atau permohonan dalam sebuah perkara dengan putusan yang telah resmi dijatuhkan pengadilan.
Dengan demikian, informasi yang menyatakan Prabowo telah menunjuk AHY menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden karena putusan MK merupakan hoaks. Hingga 29 September 2026, belum ada putusan akhir dalam perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan tidak ada keputusan resmi mengenai pergantian Wakil Presiden. Poster yang beredar menggunakan proses hukum yang masih berjalan untuk membangun narasi seolah-olah keputusan final telah dibuat. Pemeriksaan terhadap perkembangan resmi perkara menjadi penting sebelum menyebarkan informasi politik yang beredar melalui media sosial.