Jakarta, 25 September 2026 – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai tindakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga menghalangi tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak justru menimbulkan kecurigaan. Menurut Dede, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai lembaga pemerintah. Karena itu, pemeriksaan seharusnya dapat berlangsung secara terbuka tanpa hambatan yang tidak diperlukan. Ia menilai transparansi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera berkomunikasi dengan Ombudsman untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.
Dede menjelaskan kegiatan Ombudsman pada dasarnya bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar mencari kesalahan pihak tertentu. Pengawasan tersebut dapat dilakukan terhadap berbagai lembaga pelayanan publik mulai dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat. Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, pemeriksaan dapat mencakup berbagai aspek pelayanan terhadap warga binaan maupun masyarakat yang berkunjung. Karena itu, dugaan penghalangan terhadap petugas Ombudsman dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait. Ia menilai keterbukaan dapat membantu menghindari munculnya asumsi yang terlalu jauh mengenai kondisi di dalam lapas.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026, dalam rangka pengawasan pelayanan publik. Ombudsman menyatakan timnya sempat ditolak masuk meskipun telah membawa surat tugas yang ditandatangani pimpinan lembaga tersebut. Setelah menunggu sekitar 30 menit, tim kemudian bergerak ke area lain di lingkungan lapas dan menemukan kawasan berpagar yang berada di bagian belakang. Pemeriksaan terhadap kawasan tersebut kemudian menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan itulah yang kemudian menjadi perhatian publik setelah Ombudsman menyampaikan hasil pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan bangunan menyerupai rumah petak, rumah klaster, hingga bangunan yang disebut seperti vila. Di salah satu bangunan terdapat sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta perlengkapan lainnya, sementara Ombudsman juga melaporkan menemukan warga binaan di kawasan tersebut. Fasilitas lain yang ditemukan mencakup area parkir kendaraan, tempat olahraga, serta bagian yang sedang dikembangkan untuk fasilitas tambahan. Ombudsman turut menyoroti adanya akses di belakang kawasan yang dinilai dapat menjadi celah keamanan karena tidak tertutup sebagaimana area lapas pada umumnya. Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi kawasan yang ditemukan Ombudsman. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyatakan lokasi tersebut merupakan tempat asimilasi dan berada dalam kawasan yang juga memiliki rumah dinas bagi pejabat lapas. Ditjenpas telah menurunkan tim yang melibatkan jajaran wilayah, kepatuhan internal, intelijen, dan pengelola Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan. Mashudi menjelaskan fasilitas asimilasi di setiap lembaga pemasyarakatan dapat berbeda sesuai kondisi dan pengelolaannya. Pemeriksaan internal dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi serta fungsi sebenarnya dari bangunan-bangunan tersebut.
Dede meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak membiarkan perbedaan penjelasan tersebut berkembang tanpa klarifikasi yang jelas. Apabila bangunan yang ditemukan memang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau program asimilasi, menurutnya fungsi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Ia juga mengatakan belum menerima laporan resmi Ombudsman ketika memberikan tanggapan dan baru mengetahui sebagian perkembangan melalui rekaman yang beredar. Karena itu, ia mendorong pertemuan antarlembaga agar informasi mengenai kejadian tersebut dapat diperjelas. Dede juga menyatakan Ombudsman dapat menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada Presiden untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.
Temuan di Lapas Cibinong kini masih dalam proses pendalaman sehingga status bangunan, pihak yang menggunakannya, dan kemungkinan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan awal. Ombudsman menyatakan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menempati hunian tersebut dan sejak kapan fasilitas itu tersedia. Di DPR, sejumlah anggota meminta temuan tersebut ditindaklanjuti dan menekankan tidak boleh terdapat perlakuan khusus bagi narapidana. Sementara Ditjenpas telah memberikan klarifikasi awal dan melakukan pemeriksaan internal terhadap kawasan yang dipersoalkan. Hasil pendalaman kedua lembaga akan menjadi dasar penting untuk menentukan apakah terdapat malaadministrasi atau pelanggaran lain dalam pengelolaan Lapas Cibinong.