Jakarta, 8 September 2026 – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang memungkinkan warga negara Indonesia memperoleh rekening bank secara otomatis ketika memasuki usia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Rekening tersebut direncanakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akan langsung mendapatkan saldo awal sebesar Rp50 ribu dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gagasan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kepemilikan rekening perbankan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Program itu dirancang agar proses seseorang memasuki usia dewasa dan memperoleh identitas kependudukan dapat sekaligus menjadi pintu masuk ke dalam sistem keuangan formal. Pemerintah menargetkan kepemilikan rekening dapat menjangkau sekitar 200 juta penduduk dengan memanfaatkan basis data kependudukan nasional. Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut masih disiapkan sehingga belum seluruh detail mengenai proses pembukaan dan aktivasi rekening ditetapkan.
Airlangga menyampaikan rencana tersebut dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia di Jakarta, Selasa. Menurutnya, pemerintah menginginkan warga yang telah berusia 17 tahun tidak hanya memperoleh KTP, tetapi juga memiliki nomor rekening yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi. Data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan menjadi salah satu fondasi untuk menghubungkan identitas penduduk dengan pembukaan rekening. Penggunaan NIK diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sekaligus mengurangi kebutuhan pengisian data yang berulang ketika masyarakat mengakses layanan keuangan. Pemerintah melihat kepemilikan rekening sebagai infrastruktur dasar yang semakin penting di tengah meningkatnya penggunaan pembayaran digital. Dengan rekening yang tersedia sejak seseorang memperoleh KTP, akses masyarakat terhadap layanan perbankan diharapkan dapat terbentuk lebih awal.
Dalam tahap awal, pemerintah menyebut Bank Rakyat Indonesia dan Bank Syariah Indonesia sebagai bank yang akan dilibatkan dalam penyediaan rekening tersebut. Setiap rekening direncanakan langsung terisi dana sebesar Rp50 ribu sebagai saldo awal sehingga pemiliknya tidak menerima rekening dalam keadaan kosong. Pemerintah juga ingin memastikan dana tersebut tetap utuh dan tidak habis akibat biaya administrasi maupun potongan rutin perbankan. Airlangga mengatakan regulasi akan disiapkan dengan melibatkan otoritas terkait agar saldo awal tersebut tidak dapat tergerus oleh berbagai biaya. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian penting karena program akan menyangkut sistem pembayaran, perlindungan konsumen, serta tata kelola rekening dalam skala sangat besar. Ketentuan rinci mengenai jenis rekening dan biaya layanan selanjutnya masih harus dituangkan dalam aturan pelaksanaan.
Pemberian saldo Rp50 ribu bukan hanya dimaksudkan sebagai dana awal, tetapi juga sebagai langkah untuk membuat rekening langsung aktif dan dapat dimanfaatkan pemiliknya. Pemerintah ingin rekening tersebut menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat setelah mereka memasuki usia yang memungkinkan melakukan berbagai transaksi secara mandiri. Kebijakan ini juga diharapkan memperkenalkan generasi muda kepada layanan keuangan formal sehingga kebiasaan menabung dan melakukan transaksi melalui sistem perbankan dapat tumbuh lebih awal. Namun, pemerintah perlu memastikan masyarakat memperoleh pemahaman mengenai cara menggunakan rekening secara aman, termasuk menjaga data pribadi dan menghindari penipuan digital. Peningkatan jumlah rekening tanpa literasi keuangan yang memadai dapat menimbulkan risiko baru, terutama bagi pengguna yang pertama kali berinteraksi dengan layanan perbankan. Karena itu, perluasan akses finansial juga perlu berjalan beriringan dengan edukasi mengenai keamanan dan pengelolaan keuangan.
Selain untuk aktivitas transaksi sehari-hari, rekening berbasis NIK tersebut dirancang dapat menjadi kanal penyaluran bantuan sosial secara tunai. Pemerintah selama ini terus memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial melalui integrasi berbagai basis data, termasuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Ketersediaan rekening bagi masyarakat dapat mengurangi salah satu hambatan dalam penyaluran bantuan karena penerima tidak lagi harus dibuatkan rekening ketika dinyatakan memenuhi kriteria program. Dana dapat disalurkan langsung melalui rekening yang telah terhubung dengan identitas penerima setelah proses verifikasi selesai. Sistem tersebut berpotensi membuat penyaluran bantuan lebih cepat, mudah ditelusuri, dan mengurangi penggunaan uang tunai dalam proses distribusi. Meski demikian, memiliki rekening tidak berarti seseorang otomatis menjadi penerima bansos karena penetapan penerima tetap mengikuti kriteria masing-masing program pemerintah.
Pemerintah juga merancang agar rekening tersebut dapat terhubung dengan sistem pembayaran digital, termasuk QRIS. Fasilitas tersebut dinilai penting bagi warga yang kemudian menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah karena mereka dapat menerima pembayaran secara digital tanpa harus melalui proses yang terlalu panjang. Airlangga menginginkan fasilitas QR bagi pedagang dapat digunakan tanpa potongan biaya sehingga transaksi bernilai kecil tidak terbebani biaya tambahan. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat digitalisasi UMKM sekaligus memperluas ekosistem pembayaran non-tunai hingga kelompok masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan keuangan. Pemerintah melihat integrasi rekening, identitas kependudukan, dan sistem pembayaran sebagai fondasi untuk memperbesar partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital. Skema teknis mengenai fasilitas tersebut tetap membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama otoritas sistem pembayaran dan industri perbankan.
Keterlibatan Bank Syariah Indonesia dalam program juga dikaitkan dengan upaya pemerintah memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Airlangga menilai kepemilikan rekening dapat menjadi pintu awal masyarakat mengenal berbagai produk keuangan, termasuk layanan berbasis prinsip syariah. Pemerintah berharap peningkatan jumlah masyarakat yang terhubung dengan perbankan akan memperbesar basis pengguna layanan keuangan formal secara keseluruhan. Di sisi lain, BRI memiliki jaringan yang luas hingga berbagai daerah sehingga dinilai dapat mendukung pelaksanaan program dalam skala nasional. Pemerintah masih perlu mengatur pembagian peran antara bank-bank yang dilibatkan, terutama apabila seseorang sebelumnya telah memiliki rekening di salah satu bank. Mekanisme tersebut dibutuhkan agar program tidak menciptakan rekening ganda yang tidak digunakan dan justru menambah beban administrasi bagi perbankan.
Pemanfaatan NIK sebagai basis pembukaan rekening juga membutuhkan perlindungan data pribadi dan mekanisme verifikasi yang kuat. Informasi kependudukan merupakan data penting sehingga pertukaran informasi antara pemerintah dan lembaga keuangan harus mengikuti ketentuan keamanan yang berlaku. Bank tetap memiliki kewajiban mengenali nasabah serta memastikan identitas pemilik rekening sesuai dengan informasi yang tersedia. Pemerintah karena itu perlu merancang proses yang sederhana tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam industri keuangan. Mekanisme aktivasi rekening, autentikasi pemilik, penggantian nomor telepon, akses aplikasi perbankan, hingga penanganan rekening yang tidak digunakan menjadi beberapa aspek yang perlu dipersiapkan. Skala target yang mencapai ratusan juta penduduk membuat kesiapan teknologi dan keamanan menjadi faktor yang tidak kalah penting dibandingkan penyediaan saldo awal.
Airlangga belum menjelaskan secara rinci apakah rekening nantinya benar-benar terbentuk pada saat KTP diterbitkan atau masih membutuhkan tahapan verifikasi dan aktivasi tambahan oleh pemiliknya. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal pasti kapan kebijakan tersebut mulai diterapkan secara nasional. Dengan demikian, masyarakat yang saat ini berusia 17 tahun belum dapat menganggap saldo Rp50 ribu tersebut otomatis tersedia sebelum regulasi dan mekanisme pelaksanaan resmi diberlakukan. Detail mengenai sumber anggaran untuk saldo awal, kriteria warga yang memperoleh rekening, perlakuan bagi mereka yang sudah menjadi nasabah bank, serta mekanisme penggunaan dana masih perlu diperjelas. Pemerintah saat ini berada pada tahap menyiapkan regulasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Kepastian mengenai aspek-aspek tersebut menjadi penting mengingat program akan melibatkan data dan rekening masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Jika dapat diterapkan dengan sistem yang matang, program rekening otomatis berpotensi memperluas inklusi keuangan sekaligus membangun infrastruktur penyaluran berbagai program pemerintah secara lebih efisien. Warga yang memasuki usia 17 tahun dapat memiliki akses awal terhadap tabungan, pembayaran digital, penerimaan transfer, hingga fasilitas transaksi bagi mereka yang mulai menjalankan usaha. Saldo awal Rp50 ribu dirancang sebagai bagian dari pembukaan rekening dan pemerintah ingin memastikan nilainya tidak terpotong oleh biaya perbankan. Integrasi dengan NIK juga berpotensi mempermudah penyaluran bantuan kepada masyarakat yang kemudian memenuhi persyaratan program perlindungan sosial. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan regulasi mengenai keamanan data, perlindungan nasabah, biaya transaksi, verifikasi identitas, dan tata kelola rekening. Pemerintah kini akan mematangkan berbagai aspek tersebut sebelum skema rekening otomatis bagi warga berusia 17 tahun dapat dijalankan secara luas di seluruh Indonesia.